SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEPUTUSAN PENGADILAN


Setelah hakim menjatuhkan putusannya yang terjadi hingga saat ini adanya pro dan kontra, ada kelompok masyarakat yang pro artinyamenerima putusan pengadilan itu, tetapi ada juga yang kontra, terutama kelompok masyarakat pendukung terpidana. Masyarakat tertentu akan menganggap “sudah jatuh tertimpa tangga”, sudah kalah dalam pilkada, dibabak terakhir masuk penjara lagi. Tetapi ada yang dengan berbesar hati dan bersyukur karena itu harus terjadi. Buah mangga akan tumbuh dan berbuah banyak karena ia telah jatuh”, ia akan diketahui orang bahwa karena dialah akan ada mangga-mangga yang lain yang akan lebih manis dan banyak.
Masyarakat yang menerima keputusan peradilan bisa terjadi karena tiga faktor, pertama menerima putusan peradilan karena sudah selesai proses peradilan di tingkat pengadilan negeri, dengan ketentuan yang berlaku, terlepas dari desakan sana-sini, pro dan kontra yang terjadi. Kedua, sikap setengah menerima dengan sikap setengah pasrah dan setengah apatis, setengah masabodoh, yang penting dia tidak bebas atau dia dihukum karena menurutnya telah melanggar norma-norma. Kelompok ini masih agak “ndongkol” mengapa kok hanya dipenjara dua tahun, mengapa tidak dihukum yang lebih berat lagi , sedang resiko-resiko selanjutnya akan menjadi dasar rasionalitas pemerintah maupun rival-rivalnya untuk bisa menghantam kelompoknya, yang mungkin akan terjeratmasalah hukum. Kalau itu saja dipenjara bagaimana dengan yang lainnya ? Ketiga, sikap apatis mendalam, cuek, masa bodoh sekalipun melakukan upaya hukum tetap akan dikalahkan dan percuma saja dilakukan karena kelompok minoritas.Karena menurutnya hukum dan peradilan dapat diperalat untuk memenangkan yang kuat atau mayoritas. 
Kelompok masyarakat yang menolak, mereka yang masih bersemangat untuk memperjuangkan kebenaran. Kelompok ini belum menerima putusan pengadilan di tingkat pertama, mereka masih ingin proses peradilan berikutnya yaitu pengadilan banding, pengadilan tinggi. Proses pengadilan belum selesai dan masih akan mencari pengadilan yang seadil-adilnya. Mereka sebenaaarnya menolak karena menganggap keputusan pengadilan itu dianggap kurang adil, tidak sesuai dengan ketentuan. Kurang adil disini bisa saja bersifat obyektif maupun subyektif. Akan bersifat obyektif , Kalau yang menilai putusan tidak adil itu pihak-pihak yang berperkara maupun jaksanya. Tetapi akan bersifat subyektif bila masyakarat menilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum . Kelompok ini berprinsip bahwa proses perkara pidana belum selesai. Setelah diawali dengan penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan kemudian proses persidangan. Hampir selama lima bulan proses persidangan berlangsung, Tahap persidangan telah dilewati dan sekarang sudah ada putusan persidangan. Apakah masih ada proses hukum selanjutnya ?
Proses hukum selanjutnya setelah pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri masih ada proses banding /pengadilan tinggi.Pengadilan Tinggi mengadili perkara yang diputuskan oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding . Makanya pengadilan tinggi sering disebut pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi berkedudukan di daerah tingkat I (propinsi). Jika dalam proses pengadilan tinggi juga tidak mendapatkan keadilan maka mereka akan mengajukan proses pengadilan di Mahkamah agung atau tingkat kasasi.Mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia. Salah satu tugas Mahkamah Agung mengadili semua perkara pidana dan perdata yang meminta kasasi. Beberapa wewenang mahkamah agung : memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sesudah itu boleh mengajukan grasi, meminta pengampunan kepada presiden. Dan masih banyak lagi wewenang MA. Akankah pengadila tinggi mengabulkan keringanan hukuman atau menjatuhkan vonis yang lebih berat ? akankah proses hukum ini sampai pada tingkatan kasasi atau bahkan grasi ? Kita tunggu apa yang akan terjadi. Kita berharap tidak ada intervensi dari manapun, entah dari dalam negeri sendiri maupun dari luarnegeri yang memanfaatkan situasi kurang kondusif demi kepentingan-kepentingan mereka. Semoga pengadilan di Indonesia tidak kehilangan rohnya, semoga hukum semakin ditegakkan, semoga keadilan dan kemakmuran semakin nyata di negeri ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA DALAM ‘TRI PRAKARA’

MANUSIA MONOPLURALIS

PENGENDALIAN DIRI PANGKAL TOLAK PENGAMALAN PANCASILA