TRIDHARMA PERBURUHAN, SEBUAH HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA

TRIDHARMA PERBURUHAN, SEBUAH HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA
Mayday tahun ini telah berlalu, dengan gegap gempita dan penuh semangat para buruh telah mengungkapkan harapan dan tuntutan-tuntutannya dengan menggelar demo atau unjuk rasa. Perwakilan Serikat pekerja sudah berbicara, para ahli memberikan komentarnya, Presiden dan menteri sudah menyampaikan kebijakan-kebijakannya. Serentak hari itu , 1 mei para buruh diseluruh dunia memperingati hari buruh. Hal ini cukup mendapat respon positif dari ILO (International Labour Organization) sebagai organisasi buruh international yang sejak tahun 1946 diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB (Periserikatan Bangsa-Bangsa ) yang bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuan dan berkantor di Jenewa Swiss .
Geliat buruh di Indonesia dalam menyampaikan pendapat secara bersama-sama umumnya telah berjalan dengan tertib, juga yang demo didepan istana negara. Para buruh telah melaksanakan “Tridharma Perburuhan”yaitu tiga prinsip utama hubungan perburuan Pancasila (HPP) yang dikembangkan atas dasar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila : 
1. Rumongso Handarbeni yaitu ikut memiliki. Prinsip ini mengajarkan agar semua pihak (Stake Holder ) dan khususnya buruh, secara moril terlibat dalam dan merasa ikut bertanggungjawab atas perusahaan tempat ia bekerja, Azaz ini sering disamakan dengan Patnership yang bersegi ganda yaitu patner dalam produksi dan patner dalam membagi keuntungan.Buruh bukan lagi dipandang sebagai pekerja semata tetapi juga sebagai pemilik . Buruh sebagai patner maka harus bias saling menjaga hubungan yang baik. Karena buruh telah bekerja dengan baik maka mendapatkan upah dan perlakuan yang baik pula. Patner bukan sebagai saingan yang bisa saling menjatuhkan akan tetapi saling menguntungkan,perusahaan dapat memproduksi barang dan jasa secara baik sedangkan para buruh mendapatkan hak-haknya.
2. Melu hangrungkepi
Yaitu ikut mempertahankan dan memajukan perusahaan. Jadi baik pihak buruh maupun pengusaha bertanggungjawab bersama (patner in responsibility) terhadap kemajuan perusahaan, nasib buruh dan kelurganya, masyarakat bangsa dan negara. Para buruh diharapkan dapat memikirkan bagaimana supaya perusahaan dapat berkembang. Para buruh tidak hanya menuntut gaji dan kesejahteraan tetapi juga meningkatkan kualitas kerja atau kinerjanya, bekerja secara jujur, bertanggung jawab, bekerja secara maksimal.
3. Mulat sariro Hangrosowani, yaitu keberanian untuk mawas diri. Prinsip ini mengajarkan agar semua pihak merenungkan apakah mereka benar-benar telah melaksanakan Pancasila dalam hubungan perburuan seperti dikemukakan diatas. Mawas diri berarti melihat diri apakah sebagai buruh telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya dengan maksimal atau masih setengah-setengah. Seringkali yang terjadi bekerja malas-malasan, tidak maksimal tetapi menuntut gaji yang besar dan terus meningkat.Disatu sisi perusahaan hanya sering mengejar profit keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan pekerjanya.Tenaga dan pikiran buruh diperas sementara kesejahteraan buruh kurang diperhatikan, upah minimal regional tidak terpenuhi, program tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua tidak mendapatkan perhatian, atau bahkan sering terjadi eksploitasi tenaga kerja bagi anak-anak dibawah umur.
Apabila belum terlaksana tridharma perburuan maka perlu terus adanya wadah untuk saling berkomunikasi, misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga serikat buruh atau serikat pekerja, misalnya Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit = SPTSK, Federasi Serikat Pekerja BUMN = FSP BUMN Federasi SP Penegak Keadilan Kesejahteraan dan Persatuan = SPKP, Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia Baru = GASPERMINDO BARU, dan sebagainya . Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerjamerupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :nama dan lambing,dasar negara, asas, dan tujuan,tanggal pendirian,tempat kedudukan,keanggotaan dan kepengurusan,sumber dan pertanggungjawaban keuangan,ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja? Caranya sederhana sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar kurang dari Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat. 
Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja? Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan
Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :Melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen,Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dewan dan lembaga perburuhan,Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh,Mengadakan kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan mereka dapat melakukan komunikasi secara baik sehingga tidak ada lagi ketimpangan-ketimpangan yang bisa berakibat kerugian dalam banyak hal. Semoga terlaksana “Rumongso handarbeni, melu hangrungkepi lan mulat sariro hangroso wani “, ikut memiliki, ikut mempertahankan dan berani mawas diri. Dengan demikian keadilan social akan benar-benar kita rasakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA DALAM ‘TRI PRAKARA’

MANUSIA MONOPLURALIS