BEBERAPA AKTUALISASI PANCASILA YANG OBJEKTIF DI LEMBAGA LEGISLATIF
BEBERAPA AKTUALISASI PANCASILA YANG OBJEKTIF DI LEMBAGA LEGISLATIF
Aktualisasi itu apa ? Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi Pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara. Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral.
Bidang – bidang aktualisasi Pancasila seperti bidang politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang – undang, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Beberapa diantara aktualisasi Pancasila di lembaga Legislatif tampak dalam penjabaran fungsi, tugas dan wewenang lembaga tersebut. Berikut ini Contoh Dalam legislatif, Fungsi, Tugas & Wewenang, Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.Fungsi Legislasi,Tugas dan wewenang:Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR,Ikut membahas RUU.Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.Fungsi Pertimbangan,Memberikan pertimbangan kepada DPR.Fungsi Pengawasan,Tugas dan wewenang:Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.Dalam legislative yang lain terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU),Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah),Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,Menetapkan UU bersama dengan Presiden,Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden),Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama,Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah,Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
Komentar
Posting Komentar