MENGHORMATI PERADILAN

Kalau menghormat bendera kita dengan mengangkat tangan dengan posisi sikap sempurna.Kalau menghormat orang tua kita cukup dengan menundukkan kepala atau senyum dan tegur sapa dengan hormat.Kalau hormat pada orang yang sedang ada dirumah, saat kita akan masuk ke rumahnya, kita bisa lakukan dengan mengetok pintu, atau mengucapkan salam, assalamu’alaikum,syalom, kulonuwun , selamat pagi, selamat sore, malam dan sebagainya.Kalau kita mau menghormati orang yang sedang makan, kita jangan membuang riak atau meludah didepan atau samping mereka.
Kalau menghormat masyarakat ditepi jalan sempit atau gang yang sempit, saat kita berkendaraan motor, jangan kita menggeber-geberkan suara knalpot yang bocor atau tidak standart, sehingga suaranya menjadi berisik yang dapat mengganggu orang tua atau bayi yang sedang tidur. Kalau kita mau menghormat iringan jenazah dan rombongannya,saat kita sedang berkendaraan,dan ririne kendaraan meraung-raung, kita kepinggir dan pelan, kita berikan kesempatan mereka mendahului kita. Banyak sekali aturan – aturan yang ada dalam masyarakat kita yang terus berlaku dan tidak tertulis atau hanya lisan semata.Itulah bingkai hidup bersama yang tidak boleh disepelekan.Hendaknya kita selalu ingat bahwa dalam hidup bersama ini ada norma yang harus kita hormati dan taati bersama. 
Pada hakikatnya norma adalah seperangkat aturan atau ketentuan yang tidak tertulis dan mengikat setiap warga masyarakat untuk dipergunakan sebagai tatanan atau kendali yang sesuai atau diterima dalam masyarakat tersebut. Biasanya norma itu berisi perintah atau larangan. Yang dimaksud perintah itu suatu keharusan seseorang untuk melakukan sesuatu karena akhibatnya akan dipandang baik atau sopan. Dan sebaliknya bila tidak melakukan akan dipandang tidak baik atau tidak sopan.Dan itulah orang yang melanggar larangan.Larangan adalah keharusan bagi seseotang tidak melakukan sesuatu, dan orang yang demikian akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Ada bermacam-macam norma yang ada dalam masyarakat .Yaitu norma agama, norma kesusilaan,norma adat dan norma hukum. Yang sedang kita bicarakan diatas adalah norma kesopanan atau norma sopan santun.Bila norma kesopanan dilanggar maka akan mendapat sanksi atau hukuman dari masyarakat.Norma agama merupakan aturan yang ada dalam kitabsuci agama kita masing masing dan apabila dilanggar sanksinya dari Tuhan sendiri. Maka sudah seharusnyalah kita melaksanakan norma agama. Jangan membunuh, jangan berdusta, berbohong,jangan riba merupakan contohnya. Selain itu kita juga sudah dipagari oleh diri kita sendiri. Saat kita mau berbohong, dusta, tidak baik,dan sebagainya,kita sudah selalu diingatkan oleh diri kita, itulah norma kesusilaan.Norma ini tidak tertulis, tetapi apabila dilanggar kita akan merasa malu, takut, pucat , keringat dingin,yang menandakan kita baru mendapat sanksi dari hatinurani atau insan kamil kita. Pun juga kita jangan melanggar norma adat.Norma yang hidup dan berkembang dalam masyakat adat kita.Setiap masyarakat mempunyai adat yang dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Suatu contoh dalam masyarakat Batak. Suatu pernikahan merupakan suatu yang membahagiakan, sebab ada suatu ikatan yang lebih dalam lagi dengan sesama orang batak,tetapi menjadi sesuatu yang tabu, dan tak boleh dilanggar apabila pernikahan itu semarga, misalkan pria marga Tobing mendapatkan pasangan siwanita marga Tobing. Tentu akan mendapatkan sansi dari masyarakat adat.
Dan satu hal yang tidak boleh kita abaikan dalam kehidupan bersama adalah norma hukum. Norma hukum ini asalnya dan dibuat oleh negara, dalam hal ini dibuat oleh lembaga-lembaga hukum yang berwenang. Bila aturan ini kita langgar maka negara akan bertindak. Sanksi hukumannya dibuat oleh negara. Bila dibandingkan dengan norma yang lainnya, norma ini yang paling tegas, dan mempunyai daya paksa yang tinggi. Mempunyai perangkat dan penegak hukum yang memadai.

Hukum itu perangkat aturan yang didalamnya berupa perintah dan larangan dan bila perintah dan larangan itu di langgar maka ada sanksi hukumnya. Hukum itu penting untuk dilaksanakan,sebab jika tidak demikian konflik kepentingan tidak dapat dihindari pun juga segala kepentingan akan dipaksakan, yang kuat dialah yang menang. Jika proses hukum pidana sedang berlangsung maka hendaknya semua pihak harus menghormatinya. Mulai dari penyelidikan,penyidikan, penuntutan,persidangan, upaya hukum selanjutnya dan ekskusi (hukuman). Jika proses hukum sudah sampai tahap persidangan, bagaimana kita mengawal dan menghormatinya ? Nagara kita kan mempunyai lembaga yang namanya komisi yudisial, maka biarkanlah mereka bekerja secara maksimal untuk mengawasi badan kehakiman. Sesuai kewenangan utamanya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Jika ada diantara mereka ada yang melakukan korupsi maka perlu ditangkap dan diadili. Tentu juga dari masyarakat sendiri harus terus ikut mengawalnya. Laporkan segera bila ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak jujur. Laporkan bila ada pihak-pihak yang tidak berlaku sopan dan” mataduitan”. Hendaknya kita terus menghormati pengadilan. bila ada ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan nantinya hendaklah tetap ditempuh dengan cara cara upaya hukum yang ada entah grasi, kasasi maupun grasi. Tidak dengan main hakim sendiri. Inilah salah satu ciri bangsa yang bermartabat, bangsa yang berkebudayaan demokratis Pancasilais.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA DALAM ‘TRI PRAKARA’

MANUSIA MONOPLURALIS

TRIDHARMA PERBURUHAN, SEBUAH HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA