MUSYAWARAH MUFAKAT DALAM RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN SILA KE 4 PANCASILA
Ketika berbicara tentang sila ke empat Pancasila ,tersurat butir pelaksanaan eka prasetya pancakarsa untuk sila ini maka kita jumpai Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama,Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.Selain itu Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dan Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Maka Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur dan Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersamaserta Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.Dari Sila ke 4 Pancasila itu unsur musyawarah mufakat menjadi hal yang utama. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, lembaga ekonomi yang cocok dengan pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3.Koperasi dalam kenyataannya tidak akan bisa terlepas dengan musyawarah Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Dalam konteks ini Koperasi apapun bentuknya termasuk juga Koperasi simpan pinjam , Keberadaan RAT koperasi memegang peranan sangat penting, sebagai sarana musyawarah untuk mencapai mufakat. Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi .Rapat anggota koperasi dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Aturan pada umumnya, Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi .Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi yang berlaku untuk seluruh koperasi Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.Pengambilan keputusan Bukan sebagai ajang untuk saling beradu argumentasi dan mencari kedudukan,tetapi Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Hasil Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.Rapat Anggota koperasi Tahunan merupakan salah satu contoh pelaksanaan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan rakyat yang harus terus menerus dilestarikan. Semoga koperasi tetap menjadi soko guru perekonomian kita.
Komentar
Posting Komentar