PANCASILA DALAM MARS PANCASILA

PANCASILA DALAM MARS PANCASILA
Awalnya saat kita ditanya “apakah anda hafal lagu mars Pancasila “? Seseorang agak bingung dan terdiam sejenak. Tetapi begitu ia mendapatkan sepotong syairnya, langsung ia bisa menyanyikannya. Siapa tak kenal dengan lagu Garuda Pancasila ? Semua orang Indonesia dari Sabang sampai merauke, mulai dari TK hingga perguruan Tinggi tentu bisa menyanyikannya. Mars Pancasila atau populer dikenal sebagai lagu Garuda Pancasila adalah lagu Indonesia yang ditulis oleh Prahar dan Sudharnoto. Nada dasar Do = F 4/4 Marcia con festoso. Lirik lagu ini berisi tentang kesetiaan segenap rakyat Indonesia untuk berkorban demi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi atau falsafah Bangsa Indonesia.
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Dari syair lagu itu menunjukkan kepada kita secara jelas bahwa ada dua fungsi dan kedudukan Pancasila dalam negara kesatuan Republik Indonesia selain fungsi dan kedudukan yang lain.
1. Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia . Pribadi bangsa kita bukan seperti bangsa eropa yang mengedepankan liberal atau kebebasan individu/perseorangan. Pribadi bangsa kita juga bukan bangsa yang komunal, hanya mementingkan sosial kebersamaan dengan tidak menghargai hak-hak individu. Pribadi bangsa kita adalah bangsa yang menjunjung tinggi hak individu selaras dengan kepentingan bersama. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai essensial ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
Setiap orang mempunyai pribadinya masing-masing.Tidak ada didunia ini orang yang sama persis, termasuk pribadinya. Sekalipun kembarannya yang terlahir dari ibu yang sama, waktu yang sama dan ayah yang sama.Demikian juga setiap bangsa juga mempunyai pribadi yang berbeda. Bangsa kita pribadinya adalah Pancasila.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai dasar negara RI.
Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara. Semua norma dan peraturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Semua peraturan harus ada dalam tumpuan Pancasila. Semua peraturan di Indonesia urut dsn mendasarkan pada Pancasila. Tata urutan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Tap MPR No III/MPR/2003 merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya Secara garis besar sebagai berikut :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan Pemerintah
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang merdeka, bersatu , adil dan makmur. Negara Indonesia yang didirikan untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA DALAM ‘TRI PRAKARA’

MANUSIA MONOPLURALIS

TRIDHARMA PERBURUHAN, SEBUAH HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA