PANCASILA SEBAGAI DASAR FALSAFAH NKRI DISAHKAN OLEH BADAN PEMBENTUK NEGARA RI
Pancasila sebagai dasar falsafah NKRI disahkan oleh badan pembentuk negara RI
PPKI sebagai badan pembentuk negara merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI ialah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sebelum panitia ini dibentuk, sebelumnya sudah berdiri BPUPKI yang diketuai oleh DR. Rajimanwidyodiningrat tapi karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan.
Setelah adanya informasi dari kantor berita Jepang “Domai” kita mengetahui bahwa Jepang telah di jatuhi Bom atom oleh sekutu. Pada tanggal 7 Agustus 1945 itu pulalah Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pembubaran BPUPKI dikarenakan BPUPKI dianggap terlalu cepat menanggapi janji Jepang akan memberikan kemerdekaan dikelak kemudian hari dan akan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk dan diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang yang menunjukkan pluralitas bangsa ini yang terdiri atas 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga tokoh penting PPKI yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat, dipanggil ke Dalat, Vietnam untuk mendengarkan sebuah instruksi Jepang terhadap langkah selanjutnya dari PPKI. Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauci mengatakan bahwa pengumuman kemerdekaan Indonesia bisa dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah yang meliputi bekas Hindia Belanda dahulu. Pada tanggal 15 Agustus 1945, jepang menyerah kepada sekutu dan menyuruh jepang mempertahankan status quo. Karena peritiwa ini seakan-akan memupuskan harapan untuk memerdekakan Indonesia.
Saat pendaratannya di Halim perdana kusuma terjadilah perdebatan antara dua golongan yang berbeda pendapat kapan dan dimana kita mau memproklamasikan kemerdekaan . Pada tanggal 16 Agustus 1945 sebelum waktu subuh beberapa golongan muda menculik Soekarno dan Mohammad Hatta serta ibu Fatmawati dan , terjadilah sebuah peristiwa Rengasdengklok. Perbedaan pendapat antara golongan tua dan muda mengenai waktu dan tempat untuk pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi karena Golongan Muda ingin memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia dengan secepat mungkin sedangkan dari golongan tua ingin menunda dan memusyawarahkan hal tersebut dengan anggota PPKI, berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Jepang. Karena desakan tersebut golongan muda menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdenklok. Dan pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanah air dari penjajahan.Dengan peristiwa yang sangat sederhana proklamasi kemerdekaan dikumandangkan di jalan pegangsaan Timur no 56 Jakarta Pusat. Sebenarnya apakah tugas PPKI itu ?
Tugas PPKI Sebenarnya
• Mengesahkan Undang Undang Dasar
• Memilih dan Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.M.Hatta sebagai wakil Presiden
• Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.
Susunan awal dari anggota PPKI yaitu:Ir. Soekarno (Ketua),Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua),Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota),KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota),R. P. Soeroso (Anggota),Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota),Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota),Ki Bagus Hadikusumo (Anggota),Otto Iskandardinata (Anggota),Abdoel Kadir (Anggota),Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota),Pangeran Poerbojo (Anggota),Dr. Mohammad Amir (Anggota),Mr. Abdul Maghfar (Anggota),Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota),Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota),Andi Pangerang (Anggota),A.H. Hamidan (Anggota),I Goesti Ketoet Poedja (Anggota),Mr. Johannes Latuharhary (Anggota),Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota).
Tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, jumlah keanggotaan PPKI bertambah 6 orang, yaitu sebagai berikut :Achmad Soebardjo (Penasehat),Sajoeti Melik (Anggota),Ki Hadjar Dewantara (Anggota),R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota),Kasman Singodimedjo (Anggota),Iwa Koesoemasoemantri (Anggota).
Sidang tersebut dilakukan selama 3 kali yakni pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945 dengan hasil sidang PPKI yaitu sebagai berikut.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945 : Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil,Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI 19 Agustus 1945 :Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi,Membentuk Komite Nasional (Daerah),Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara.
Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945 :Pembentukan Komite Nasional,Membentuk Partai Nasional Indonesia,Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Rumusan Pancasila sebagai dasar falsafah NKRI ada didalam pembukaan UUD 1945 baru disahkan saat sidang PPKI pertamakali, dan ini membuktikan bahwa saat proklamasi kemerdekaan RI kita bangsa Indonesia secara resmi belum mempunyai UUD, Kabinet, Dasar Negara, Tujuan dan Cita –cita NKRI. Kini PPKI telah tiada dan dalam sejarah perkembangannya menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Saudaraku sebangsa dan setanah air yang kami cintai, Para pendiri dan pahlawan bangsa telah berjuang meletakkan dasar dan mendirikan negara ini, Sekarang tugas kita terus mempertahankan, memajukan, menuju tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Komentar
Posting Komentar